Mengumpulkan dan mengolah bahan guna penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan pemberitaan dan hubungan masyarakat;
Mengumpulkan, emngolah dan menyiapkan bahan guna penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan pemberitaan dan humas,
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan hubungan hubungan kerjasama antar lembaga pemerintah, masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah;
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan analisa berita yang diterima sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan,
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan kemitraan dengan pers sebagai upaya publikasi kegiatan di lingkungan pemerintah daerah.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya.